Jika kita tengok sejarah masa lalu, rezim Orba menggunakan pola-pola represif untuk meredam setiap gejolak yang timbul. Penyelesaikan dengan cara-cara otoriter yang tersentralisasi tersebut memang mampu meredam berbagai permasalahan yang sempat mengemuka. Namun cara itu bukanlah menyelesaikan masalah. Hal ini disebabkan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yang menabukan keberagaman (pluralitas), demokrasi dan hak-hak asasi manusia (HAM). Ibarat “bara dalam sekam”, tumpukan berbagai masalah kehidupan berbangsa tersebut memperoleh momentum dan “meledak” dahsyat menjadi kerusuhan sosial pada masa pemerintahan di bawah kepimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat ini. Kekhawatiran terhadap konflik sosial dengan eskalasi besar dan luas menjadi hal yang tak terhindarkan di era reformasi sekarang ini.  Pengelolaan atau manajemen konflik menjadi sesuatu yang harus dilakukan dan diwujudkan. Konflik-konflik tersebut mengakibatkan kerugian, kepedihan, dan dendam yang tidak berkesudahan. Konflik-konflik yang bersifat vertical, horizontal dan diagonal tersebut memunculkan pertanyaan-pertanyaan mendasar bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Perkembangan iklim demokrasi di Indonesia kian hari kian bertambah sehat. Hal ini terlihat dari penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) langsung Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota yang telah digelar di berbagai daerah di Indonesia. Pilkada di sejumlah daerah kadang menimbulkan permasalahan yang mencuat hingga ke pengadilan. Permasalahan yang menyangkut Pilkada di tataran akar rumput (grassroot), biasanya terjadi karena persaingan antara elit politik di arena Pilkada yang sering memanfaatkan massanya untuk kepentingannya. Namun, hal itu justru kadang-kadang membuat adanya dinamika yang berkembang dalam pelaksanaan demokrasi di tanah air. Hanya yang menjadi perhatian para elit politik di tanah air adalah perlunya mereka menanamkan wawasan kebangsaan dan nasionalisme bangsa kepada massa pendukungnya. Paling tidak, dengan cara itu maka diharapkan keinginan founding fathers bangsa ini yang dengan susah payah membangunnya, baik itu mulai dari Kebangkitan Nasional 1908, Sumpah Pemuda 1928 dan momentumnya pada saat Proklamasi 17 Agustis 1945, harus benar-benar dapat diinternalisasikan kepada massa pendukung dalam pilkada. Dengan begitu diharapkan dapat meminimalisir konflik yang terjadi akibat dijalankannya Pilkada disejumlah daerah.

Konflik yang terjadi dalam implementasi demokrasi.

Konflik dapat dibagi menjadi tiga, yakni : konflik vertical, horizontal dan konflik diagonal. Konflik vertikal adalah konflik antar tingkatan kelas antar tingkatan kelompok seperti konflik orang kaya dengan orang tidak punya atau konflik antar pemimpin atau manajer (pimpinan) dengan pengikut atau dengan anak buahnya. Sedangkan konflik horizontal ini terjadi antara individu atau kelompok yang sekelas atau sederajat seperti konflik antar bagian dalam perusahaan atau konflik antar organisasi massa yang satu dengan lainnya. Konflik diagonal adalah konflik yang terjadi karena adanya ketidak adilan alokasi sumber daya ke seluruh organisasi yang menimbulkan pertentangan secara ekstrim dari bagian yang membutuhkan sumber daya tersebut. Kasus konflik di Aceh, awalnya disebabkan perlakuan yang tidak adil atas alokasi sumber daya ekonomi oleh Pemerintah Pusat. Justru pada saat ini, pada waktu pelaksanaan Pilkada yang lalu di Aceh tidak terjadi konflik yang signifikan mengganggu jalannya roda pemerintahan di daerah itu. Akuntabilitas demokrasi di Aceh justru sudah berjalan tanpa perlu menggembar-gemborkan dirinya sebagai penganut paham demokrasi. Rakyat Aceh yang pada saat awal kemerdekaan Indonesia memberikan sumbangan yang cukup berarti bagi bangsa Indonesia, secara tidak langsung telah menanamkan rasa kebangsaan dan nasionalisme yang sesungguhnya. Bangsa Indonesia yang terdiri dari beraneka ragam suku bangsa harus menerima pelajaran berharga dari pelaksanaan Pilkada yang sukses di Aceh dengan adanya kemunculan calon independen. Pelajaran berharga ini dapat saja ditularkan ke daerah-daerah lain di Indonesia yang akan melaksanakan Pilkada.

Akuntabilitas dalam pelaksanaan demokrasi di Indonesia.

Mencermati situasi dan kondisi yang berkembang akhir-akhir ini, harus diakui bahwa betapa besarnya masalah akuntabilitas dalam pelaksanaan demokrasi di Indonesia di era reformasi saat ini. Paling tidak, ada 4 (empat) hal yang perlu dicermati yaitu : Pertama, masih lemahnya akuntabilitas pengurus partai politik baik kepada anggota dan masyarakat maupun kepada Negara. Kasus kongres partai yang maju mundur, pecahnya sejumlah partai, belum berjalannya fungsi-fungsi partai, dan belum lancarnya penyampaian laporan keuangan partai kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), antara lain mengindikasikan problematic tersebut. Kedua, masih lemahnya akuntabilitas para wakil rakyat kepada pemilihnya. Hal ini tampak jelas dari minimnya komunikasi politik antara wakil rakyat dengan para pemilihnya, kurang kenalnya rakyat pemiliih dengan wakilnya di parlemen, belum adanya kebijakan berdasarkan aspirasi rakyat pemilih, hingga kenyataan lebih dikenal asal fraksi anggota dewan daripada daerah pemilihannya. Ketiga, format akuntabilitas pejabat eksekutif kepada lembaga perwakilan rakyat yang belum proporsional. Seperti, laporan tahunan Presiden kepada Majelis Permusyawaraan Rakyat (MPR) yang berbentuk progress report, dan Laporan Pertanggung jawaban (LPJ) Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang sering dijadikan arena tunggangan politik para wakil rakyat di legislative. Di samping itu, tanggung jawab pejabat eksekutif kepada public dalam mengelola keuangan daerah/ Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), dan penetapan pajak dan retribusi daerah yang belum sesuai dengan ketentuan, sehingga kerap kali terjadi ketegangan hubungan antara masyarakat dengan pejabat eksekutif lokal. Keempat, belum mantap akuntabilitas pejabat birokrasi kepada public, seperti masih ditemukannya pejabat birokrasi yang tertutup atau tidak mau membuka diri untuk diakses oleh pers, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan warga Negara lainnya. Minim atau kurangnya informasi yang dikeluarkan oleh perangkat birokrasi kepada publik berkaitan dengan pelayanan yang diberikan, merupakan cermin dari masih rendahnya tingkat akuntabilitas birokrasi.

Keempat permasalahan yang terungkap tersebut boleh dikatakan belum dapat terpecahkan dan masih kenyataan dalam realitas politik di tanah air. Akibatnya, jika dibiarkan berlarut-larut dapat mengakibatkan kinerja struktur politik bangsa Indonesia terganggu, kualitas proses politik menjadi kurang bermutu, dan budaya politik yang rasional dan dewasa belum dapat menjadi suatu kenyataan. Oleh karena itu, diperlukan upaya-upaya agar bangsa Indonesia mampu mengatasi problematik yang melemahkan kehidupan demokrasi kita. Bila dicermati secara seksama, nampaknya masih rendahnya akuntabilitas dalam pelaksanaan demokrasi bangsa Indonesia, antara lain disebabkan oleh 3 (tiga) masalah, yaitu :

  1. Aturan main dalam melaksanakan demokrasi masih memerlukan penyempurnaan dan kelengkapan, seperti masih terdapatnya berbagai kekuranga sempurnaan dan kelengkapan di dalam peraturan perundang-undangan yang ada, mulai dari Amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Undang-Undang Bidang Politik, Undang-Undang Pemerintahan Daerah, dan Undang-Undang Keormasan serta belum adanya Undang-Undang Lembaga Kepresidenan, Undang-Undang Rekonsiliasi Nasional dan sebagainya, termasuk belum terbangunnya etika politik di antara pelaku-pelaku politik di tanah air.
  2. Kapasitas lembaga politik yang menjalankan roda demokrasi masih dalam tahap pertumbuhan dan pembelajaran. Partai politik baru lahir kembali tahun 1999, karena itu umurnya kebanyakan masih muda, kepemimpinannya belum solid, keanggotaannya belum rapi, jaringannya belum kuat, manajemen keuangan belum baik, dan sebagainya. Lembaga perwakilan rakyat kita pun kinerjanya masih perlu ditingkatkan, dan perilaku para anggotanya sering mendapat kritik yang tajam dari public. Kinerja birokrasi nampaknya belum seperti yang diharapkan oleh masyarakat luas, termasuk dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan-kebijakan yang menyangkut kepentingan public.
  3. Aktor politik yang memberikan arah dan mewarnai demokrasi kita sering terlibat dalam konflik dan belum mengedepankan consensus. Selain itu kemampuan, pengalaman dan pendidikan kenegarawan mereka yang masih jauh dari kualitas yang diharapkan. (Djoko Sulistiyono, Peneliti pada Badan Penelitian dan Pengembangan Kemendagri).

Selain itu, dengan digulirkannya kewajiban menyusun kode etik bagi kalangan legislative yaitu DPR-RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, yang berisi norma-norma yang harus dipatuhi oleh setiap anggotanya selama menjalankan tugas-tugasnya untuk menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas lembaga permusyawaratan/perwakilan, merupakan suatu hal yang konstruktif bagi dipatuhinya etika politik oleh mereka. Hal ini juga harus dapat diterapkan untuk kalangan eksekutif, yudikatif dan lembaga-lembaga tinggi Negara lainnya. Akhirnya, dengan penekanan pada aturan main demokrasi diharapkan dapat merupakan pintu masuk untuk memperbaiki akuntabilitas dalam pelaksanaan demokrasi. Paling tidak, dengan cara itu segenap daya dan tenaga memang dapat dicurahkan melalui program pembangunan politik dengan merumuskan visi dan kebijakan yang mencerminkan akuntabilitas pelaksanaan demokrasi. Implementasi akuntabilitas demokrasi diharapkan dapat meningkatkan pemahaman wawasan kebangsaan, dan sekaligus menyongsong pergantian tahun dan dapat membangkitkan bangsa secara serentak kepada suatu pelajaran berharga bagi bangsa kita menjelang pesta demokrasi pada tahun 2014 mendatang. Adanya semangat kebangkitan nasional yang mulai dikristalisasikan pada tanggal 20 Mei 1908 semoga dapat menambah inspirasi bagi komponen bangsa Indonesia dalam melangkah maju dan mengisi demokrasi kearah yang lebih baik.
__________________________________________________________________________________________
Sumber :Kesbangpol-Kemendagri