Kamis, 27 Juni 2013

PARADIGMA BARU BIROKRASI DAN RUANG PUBLIK

   Indonesia pasca orde baru adalah produk pergumulan komponen-komponen masyarakat untuk mewujudkan kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokratis. Pada hakekatnya apa yang terjadi tidaklah peritiwa yang berdiri sendiri, tapi bagian dari satu perubahan besar pada skala global yang diistilahkan sebagai globalisasi yang mengusung nilai-nilai universal (atau dipaksakan menjadi universal) seperti demokrasi, HAM, lingkungan hidup dan kepastian hukum, termasuk dalam hal ini Hak Cipta (Intelectual Property Rights). Keluar dari pemerintahan yang otoritarianistik dan memasuki era demokrasi menimbulkan tuntutan yang amat kuat pada perubahan struktur dan kultur. Di antara tuntutan perubahan itu adalah desentralisasi pemerintahan yang lebih luas dan depolitisasi jaringan birokrasi atau Pegawai Negeri Sipil. Kaitan antara dua tuntutan itu dengan perjuangan demokratisasi sangat kuat.
Pertama, desentralisasi pemerintahan yang membentuk daerah-daerah otonom tidak bisa lepas dari esensi demokrasi. Sebab hanya dengan membentuk daerah otonom, keanekaragaman (diversity) dapat diakomodasikan dalam agenda publik yang bersifat loca spesific.
Kedua, depolitisasi birokrasi atau lebih kongkrit PNS adalah syarat mutlak untuk terselenggaranya agenda-agenda politik, misalnya Pemilu yang jujur dan adil.
Untuk mempertegas, dapat dikatakan bahwa penyelenggaraan pemerintahan di masa orde baru sangat sentralistik dan didukung oleh birokrasi yang dipolitisasi (politicized bureaucracy).
Untuk menjawab tantangan baru dalam atmosfir demokrasi, birokrasi perlu menata dirinya kembali dalam paradigma baru, yakni dari paradigma lama Birokrasi  sebagai alat dominasi, menjadi paradigma baru Birokrasi sebagai alat demokratisasi.
Dalam paradigma baru harus mempunyai ciri sebagai sebuah lembaga yang non-partisan, imparsial, dan profesional. Dengan ciri-ciri demikian dia dapat memainkan peranan penting di sebuah negara demokrasi yang antara lain :
  1. Birokrasi yang pejabat-pejabatnya dipilih melalui seleksi yang mengacu oada kualitas, menjadi pengimbang pengisian jabatan politik yang dilakukan dengan Seleksi yang berdasarkan pada popularitas.
  2. Secara esensial, birokrasi menjaga kesinambungan (Continuity) dan pejabat politik mendorong perubahan (Change) yang secara bersama-sama memberi keseimbangan terbaik bagi bangsa dan negara.
Pamong Praja, sebuah istilah yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan umum di Republik Indonesia yang berorientasi pada pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat, harus dapat menyesuaikan diri dengan lingkungan baru yang melingkupinya, baik internal/dalam negeri maupun eksternal/internasional.
Adapun beberapa hal yang perlu dikemukakan disini :
  1. Pamong Praja harus memiliki ciri-ciri non-partisan, imparsial, dan profesional. Hal ini penting untuk membangun tingkat kepercayaan (level of convidence) lembaga dan kelompok penyelenggara kepentingan publik.
  2. Sistem, standar dan etika Pamong Praja harus dibangun dengan landasan yang kuat, jelas, dan konstruktif karena rekrutmen Pamong Praja tidak dapat sepenuhnya dari sumber yang sama seperti tempo dahoeloe (OSVIA, APDN, IIP).
  3. Meskipun sumber rekrutmen tidak lagi satu dan dengan sistem dan muatan pendidikannya berbeda, ada satu hal yang tetap yakni tujuan dari keberadaan Korps Pamong Praja tersebut. Tujuan itu adalah pelayanan  dan perlindungan pada kepentingan publik yang disepakati ada dalam ruang publik (public sphere).
  4. Dalam melaksanakan pekerjaannya, Pamong Praja harus mampu bekerja sama dengan kelompok-kelompok profesional yang menjadi ciri zaman sekarang ini, misalnya analisis kebijakan (policy analysist) yang membantu efektifitas dan efisiensi pelayanan publik.
Dengan memahami hal-hal tersebut dan mengambil langkah-langkah penyesuaian diri, Pamong Praja – terutama keberadaan fungsinya di masyarakat – tetap dapat produktif.
Meskipun demikian, peranan Pamong Praja atau Public Service apapun, tidak dapat lebih besar dari “kesepakatan” tentang peranan pemerintah yang juga terus berubah.
Dalam konteks ini, saya perlu mengutip rumusan Anthony Giddens dalam bukunya ”Third Way”  tentang peranan pemerintah pada era sekarang ini :
  1. Menyediakan sarana untuk merepresentasikan kepentingan yang beragam;
  2. Menawarkan forum untuk menyelaraskan tuntutan-tuntutan yang bersaing atas kepentingan yang beragam tersebut;
  3. Menciptakan dan melindungi ruang publik terbuka (open public sphere), dimana perdebatan tentang masalah kebijakan dapat dilangsungkan tanpa hambatan;
  4. Menyediakan barang-barang produktif (public goods) secara luas, termasuk bentuk kesejahteraan dan keamanan kolektif;
  5. Melakukan regulasi pasar sesuai kepentingan publik dan mendorong kompetisi pasar dimana ada ancaman monopoli;
  6. Meningkatkan pengembangan aktif SDM (human capital) melalui peranan intinya dalam sistem pendidikan;
  7. Mengukuhkan suatu sistem hukum yang efektif;
  8. Mempunyai peranan ekonomi, sebagai penyedia pekerjaan utama -  dalam intervensi makro dan mikro ekonomi – serta pengadaan infra struktur;
  9. Secara kontroversial mempunyai tujuan civilisasi (penyebaran peradaban), Pemerintah mengukuhkan norma-norma dan nilai-nilai, disamping juga membantu pembentukan norma-norma dan nilai-nilai tersebut melewati sistem pendidikan dan lembaga lain;
  10. Mendorong aliansi-aliansi regional dan internasional serta mengejar tujuan global.
Dalam peranan seperti itulah Pamong Praja bekerja mewujudkan cita-cita yang juga dianut secara global, yakni negara kesejahteraan (welfare state) melalui cara-cara yang sejalan dengan prinsip-prinsip yang hidup di negara demokrasi.
Ada dua rumusan lagi dari Giddens yang menantang untuk disikapi Korps Pamong Praja yakni the new demokratic state (negara demokrasi mutakhir) dan the renewal of civil society (pembaruan masyarakat madani), khusus yang terakhir, menjadi kepedulian bangsa Indonesia sebagaimana tercantum dalam TAP MPR nomor X/MPR/1998.
Menurut Giddens,   unsur – unsur  dalam  negara  demokrasi  mutakhir adalah :
  1. Devolusi, yakni desentralisasi penyelenggaraan pemerintahan;
  2. Demokratisasi ganda, yakni struktur dan kultur;
  3. Pembaruan ruang publik, yakni transparansi;
  4. Efisiensi administratif;
  5. Mekanisme demokrasi yang bersifat langsung;
  6. Pemerintah sebagai manajer resiko.
Tentang masyarakat madani, Giddens menyarankan unsur-unsur sebagai berikut :
  1. Pemerintah dan masyarakat madani dalam hubungan kemitraan;
  2. Pembaruan satuan masyarakat lokal melalui membudayakan inisiatif lokal;
  3. Keterlibatan sektor ketiga (LSM atau organisasi-organisasi nirlaba);
  4. Perlindungan atas ruang publik lokal;
  5. Pencegahan kriminalitas berbasis masyarakat;
  6. Keluarga yang demokratis.
Bagaimana menemukan jati diri dan peranan konstruktif  Pamong Praja dalam gelombang perubahan menuju Indonesia baru dalam milienium baru ?
Bagi saya, tantangan-tantangan dan gagasan baru itu tidak dapat diabaikan. Harus secepatnya dipahami, diserap esensinya dan diadaptasikan untuk memberikan layanan dan perlindungan terbaik bagi kepentingan publik, ini realitanya.
Akhirnya, sekedar menegaskan arah yang akan kita tuju, birokrasi dan dengan demikian Pamong Praja harus memiliki ciri utama non-partisan, imparsial, dan profesional. Hanya dengan demikian, birokrasi dapat menjadi alat demokratisasi dan akan tumbuh dan berbuah manis bagi seluruh bangsa.
_______________________________________________________________________________
Sumber: http://adilesmana.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar